51 Guru di Tarakan Tunggu Pembukaan Formasi CPNS

Disdik Tarakan Catat 51 Guru Non-ASN Menanti Formasi CPNS Guru
Harapan Guru Non-ASN Tarakan: Mendaftar Seleksi CPNS Saat Formasi Dibuka
Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan mencatat masih ada 51 guru berstatus non-ASN di wilayah tersebut. Para guru ini berharap dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat formasi guru dibuka. Kepala Disdik Tarakan, Tamrin Toha, menyampaikan hal itu pada Senin, 14 September 2026.

Baca Juga “CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Info Terbaru per September 2026“

“Kita masih ada 51 guru yang berstatus non-ASN. Harapan kita itu ketika nanti ada buka formasi pendaftaran guru CPNS, mereka bisa mendaftar,” ujar Tamrin.

Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan status kepegawaian guru di Tarakan belum sepenuhnya selesai. Meski sudah ada guru berstatus PNS dan PPPK, keberadaan 51 guru non-ASN tetap menjadi perhatian Disdik.

Pemkot Tarakan Usulkan 30 Formasi CPNS Guru
Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah mengusulkan 30 formasi CPNS guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemen PAN-RB). Usulan itu kini masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.

Jumlah usulan tersebut lebih kecil dibandingkan jumlah guru non-ASN yang menanti. Kondisi ini memunculkan tantangan tersendiri bagi Disdik Tarakan. Pasalnya, tidak semua guru non-ASN dapat langsung tertampung jika formasi yang disetujui hanya 30.

Sertifikat Pendidik Jadi Syarat Utama
Tamrin menjelaskan bahwa salah satu syarat utama mengikuti seleksi CPNS adalah memiliki sertifikat pendidik. Syarat ini berlaku bagi guru non-ASN yang ingin beralih status menjadi CPNS. Tanpa sertifikat tersebut, peluang mereka untuk mendaftar menjadi terbatas.

Karena itu, Disdik Tarakan mendorong para guru non-ASN untuk melengkapi persyaratan administrasi. Langkah ini penting agar mereka siap ketika formasi CPNS guru resmi dibuka.

Skema Pengangkatan Guru PPPK Masih Dirancang
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah merancang skema agar seluruh guru PPPK dapat diangkat menjadi PNS melalui tes. Skema ini menjadi angin segar bagi guru PPPK yang ingin meningkatkan status kepegawaian.

Namun, jika guru PPPK tidak lulus tes tersebut, status mereka tetap berlanjut. Mereka masih bisa mengajar seperti biasa. Kebijakan ini memberi kepastian bahwa proses pengangkatan tidak menghilangkan hak guru PPPK.

Batas Usia 35 Tahun Jadi Catatan Penting
Batas usia menjadi persoalan krusial dalam seleksi CPNS. Berdasarkan aturan yang berlaku selama ini, batas usia maksimal mengikuti seleksi CPNS adalah 35 tahun. Sementara itu, banyak guru PPPK di Tarakan yang usianya sudah di atas 35 tahun.

Tamrin menyebut aturan ini masih digodok oleh Kemendikdasmen. “Nah itu juga lagi digodok di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Karena kan aturan selama ini untuk menjadi PNS itu maksimal 35 tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa banyak guru berstatus P3K di Tarakan yang usianya melebihi 35 tahun. Informasi yang diterima saat audiensi dengan kementerian menyebut aturan itu akan dikaji ulang. Pemerintah akan memutuskan apakah aturan tetap berlaku atau ada kelonggaran bagi guru berstatus P3K.

Menanti Kepastian Formasi dan Regulasi
Situasi ini menunjukkan bahwa 51 guru non-ASN di Tarakan masih menanti kepastian. Mereka bergantung pada pembukaan formasi CPNS guru serta revisi regulasi batas usia. Disdik Tarakan berharap usulan 30 formasi mendapat persetujuan dari Kemen PAN-RB.

Jika formasi disetujui dan aturan usia dilonggarkan, peluang guru non-ASN serta guru PPPK untuk menjadi PNS semakin terbuka. Sebaliknya, tanpa kepastian tersebut, status kepegawaian mereka berpotensi bertahan seperti sekarang.

Kesimpulan
Persoalan 51 guru non-ASN di Tarakan mencerminkan dinamika tata kelola guru di daerah. Pemkot Tarakan telah mengusulkan 30 formasi CPNS guru, tetapi masih menunggu persetujuan pusat. Sertifikat pendidik dan batas usia 35 tahun menjadi dua syarat yang menentukan kelayakan guru mengikuti seleksi.

Ke depan, kepastian formasi dan kejelasan regulasi menjadi kunci. Disdik Tarakan berharap para guru non-ASN dapat mendaftar seleksi CPNS saat formasi dibuka. Sementara itu, skema pengangkatan guru PPPK menjadi PNS melalui tes masih menunggu finalisasi dari Kemendikdasmen.

Baca Juga “Korea Selatan Kini Izinkan CPNS Pakai Jeans dan Sneakers Saat Wawancara, Apa Alasannya?“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post